Gubernur
DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Balai
Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017).
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies
Baswedan dan Sandiaga Uno, tidak memperpanjang izin usaha Hotel dan
Griya Pijat Alexis. Surat tidak diperpanjangnya izin usaha Alexis telah
diterbitkan pada Jumat (27/10/2017).
"Kita mengambil keputusan untuk tidak
meneruskan izin usaha bagi Alexis," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta,
Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin (30/10/2017).
Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
memiliki dasar untuk tidak memperpanjang izin usaha Alexis. Salah satunya yakni
banyaknya keluhan dari masyarakat.
"Kita tegas, kita tidak menginginkan Jakarta
menjadi kota yang membiarkan praktik-praktik prostitusi dan kita mendengar
laporan, mendengar keluhan dari warga, dan juga pemberitaan-pemberitaan,"
kata dia.
Meski begitu, Anies enggan merinci bukti-bukti yang
dikantongi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak mengeluarkan kembali izin usaha
tersebut.
"Ada, ada laporan-laporan, dan lain-lain. Masa
mau dirinci praktik gitu," ucap Anies.
Hotel
Alexis di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara
Selain adanya dasar untuk tidak memperpanjang izin
Alexis, Anies juga menegaskan langkah yang diambilnya bersama Sandi yakni untuk
memenuhi janji kampanyenya pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Dengan tidak diperpanjangnya izin Alexis, pemilik
usaha tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha di sana.
"(Konsekuensinya) maka tidak bisa lagi
melakukan kegiatan di situ. (Izinnya) sudah habis, per dikeluarkan. Suratnya
sudah keluar hari Jumat kemarin," kata Anies.
Polres
Jakarta Utara menyiagakan anggotanya di sejumlah titik Kawasan Ruko Ancol,
Pademangan untuk mengantisipasi aksi unjuk rasa
|
Senin, 30 Oktober 2017
Anies-Sandi Tak Perpanjang Izin Usaha Alexis
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar